Articles
Vol. 1 No. 1 (2026): JULY
DINAMIKA PENERAPAN SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM DI ERA GLOBALISASI
-
Submitted
-
July 30, 2026
-
Published
-
2026-07-31
Abstract
Abstrak: Dinamika Penerapan Syariah dalam Hukum islam di Era Globalisasi
Syariah adalah sistem hukum Islam yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan serta hubungan horizontal antara manusia dan lingkungan. Sistem ini berfungsi sebagai panduan komprehensif bagi umat Islam dalam beribadah, hubungan sosial dan ekonomi, serta moralitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika implementasi syariah di era globalisasi, menyoroti tantangan, peluang, dan arah masa depan, serta memberikan pemahaman akademis dan praktis. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitik untuk mendalami konsep dasar Syariah, dinamika penerapannya di era globalisasi, serta tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syariah adalah sistem hukum Islam yang bersifat tetap dan menyeluruh, mengatur berbagai aspek kehidupan umat berdasarkan wahyu Allah SWT. Fiqh merupakan interpretasi manusia atas Syariah yang bersifat dinamis dan fleksibel, menyesuaikan dengan konteks zaman dan masyarakat melalui ijtihad).
Kata Kunci: Syariah, Globalisasi, Fiqh dan Ijtihad
References
- Abdurrahman, Z. (2020). Teori Maqasid Al-Syatibi dan Kaitannya dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow. Al-Fikr, 22(1), 52–70.
- Adhi, A. M. K. K. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, ed. Firatun; Sukarno Annisya. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
- Alwin, & Anastyasari, M. (2025). Navigating Modernization : Challenges and Strategies for Muslim Society in Indonesia. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 16(1), 49–62.
- Anam, K., & Susantin, J. (2023). Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum Peradilan Islam Perspektif Jasser Auda : Maqosid Al Shari'ah Kontemporer. Qanuni Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 59–75.
- Arifin, Z. (2021). Performance of Islamic Law in Indonesia in The Fields of Civil , Private Law , Public Law. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 21(1), 1–14.
- Arijulmanan. (2022). Dinamika Fiqh Islam di Indonesia. Al Mashlahah Juenal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 403–422.
- Aunillah, F., & Annisa, W. N. (2025). Telaah Filosofis , Yuridis , dan Sosiologis dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer terhadap Syariah dan Qanun. Hamalatul Qur’an: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, 5(1), 289–300.
- Daharis, A., Musfira, Aziz, M. A., Uyuni, B., Alexander, O., Nihayah, D. H., Solikhudin, M., Siddiq, A., Maula, I., & Komarudin, P. (2025). Hukum Islam: Prinsip, Sejarah, dan Perkembangannya. Tuban: Yayasan Pendidikan Hidayatun Nihayah.
- Hanafi, S. (2020). Urgensi Pemikiran Syams Al-Aimmah Al-Syarakhsi Tentang Al-Istihsan dalam Menjawab Problematika Hukum dalam Masyarakat Pendahuluan Ketergantungan manusia terhadap norma hukum sangatlah besar. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 12(2), 253–431.
- Iqbal, M., Sultan, L., & Asni. (2023). Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dan Korelasinya dengan Pembinaan Masyarakat. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 10(2), 175–189.
- Sheba, R., Ahimsa, S., Supriyanti, A., & Romdloni, M. A. (2013). Prinsip dan Kaidah Hukum Islam sebagai Landasan Pengembangan Asuransi Syari’ah. Az Zarqa’, 5(1), 1–14.
- Widianti, F. D. (2022). Dampak Globalisasi di Negara Indonesia. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 2(1), 73–95.
Downloads
Download data is not yet available.